Daftar Fintech Securities Crowdfunding yang Dapat Izin OJK

Securities crowdfunding adalah sebuah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai bisnisnya. Dengan kata lain, crowdfunding merupakan bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana melalui pasar modal.

Daftar Fintech Securities Crowdfunding yang Dapat Izin OJK

Terdapat beberapa penyelenggara securities crowdfunding yang sudah resmi mendapatkan izin dari OJK. Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda.

1.    SHAFIQ

Shafiq merupakan platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi. Shafiq memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara securities crowdfunding melalui surat keputusan nomor KEP-37/ D.04/ 2021 tanggal 18 Agustus 2021 tahun lalu.

Melalui Shafiq ini, para pelaku usaha bisa menerbitkan saham baru untuk dijual kepada pihak pemodal. Selanjutnya, pihak pemodal pun akan membeli saham tersebut senilai dengan preferensinya. Artinya, pihak pemodal telah memiliki beberapa persen porsi kepemilikan atas usaha penerbitnya.

Nantinya, pemodal juga berhak atas dividen perusahaan penerbit sesuai dengan porsi saham yang dimiliki dengan besaran pembagiannya berdasarkan dengan kesepakatan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, pelaku usaha juga bisa menerbitkan sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya tersebut. Setelah itu, pemodal akan membeli sukuk dalam bentuk unit dengan nilai yang sesuai preferensinya.

2.    LBS Urun Dana

LBS Urun Dana merupakan penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek. Melalui platform tersebut, maka pihak penerbit akan menawarkan instrumen efek kepada pihak investor melalui sistem elektronik.

Dengan mengusung tema “investasi yang bikin nyaman”, platform ini tentunya berbeda dengan layanan urun dana pada umumnya. LBS Urun Dana ini mendukung gaya hidup yang halal dan sedang tren pada masyarakat Indonesia.

PT LBS Urun Dana ini sudah memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara securities crowdfunding melalui surat keputusan nomor KEP-22/ D.04/ 2022 pada tanggal 18 Maret 2022 lalu.

Salah satu pilihan investasi yang sangat direkomendasikan dan bisa Anda coba saat ini adalah Udana. Melalui Udana, pebisnis bisa terhubung dengan sumber pendanaan alternatif yang akan membantu bisnis Anda tumbuh. Selain itu, melalui Udana.id ini Anda bisa menemukan bisnis UMKM & Waralaba yang Anda suka dan mulai menjadi investor untuk kemajuan perekonomian bangsa tanpa perlu pusing dengan operasionalnya sehari-hari.