Fungsi Dari Proses Perjanjian Pra Nikah

Saat telah memasuki kehidupan pernikahan, sang pasangan tak hanya dituntut untuk saling percaya atau tetap saling mencintai satu sama lain. Namun, yang terlebih dari kehidupan rumah tangga yakni melakukan peran dan keharusan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Supaya sama-sama tidak ada yang dirugikan selama masa pernikahan, para pasangan yang akan menikah direkomendasikan membikin sebuah perjanjian pra nikah yang didalamnya berisi perihal peran, hak, dan keharusan dari masing-masing pihak yang disepakati secara mufakat dari kedua belah pihak tanpa adanya tekanan ataupun pemaksaan dari pihak lain. Perjanjian pra nikah juga memegang seputar pisah harta didalamnya, dimana adanya pemisahan harta antara milik istri dan milik suami.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tujuan dari dibuatnya perjanjian pisah harta, betapa baiknya kita pahami dulu apa itu perjanjian pisah harta. Sederhananya, perjanjian pisah harta yaitu isi yang termuat atau bahasan yang ada dalam perjanjian pra nikah yang cangkupannya perihal dilema harta ataupun aset. Undang-undang mulanya pembuatan perjanjian pisah harta diciptakan sebelum pernikahan berlangsung, tapi sekarang ini bisa dihasilkan sesudah pernikahan.

Berikut 3 tujuan dari pembuatan perjanjian pisah harta

  1. Agar Tidak Ada Penggabungan Harta Atau Sering Disebut Sebagai Harta Bersama

Tak dapat dilalaikan bahwa banyak pasangan yang tak ingin harta mereka digabung, khususnya bagi pasangan yang keduanya memang bekerja dan berpenghasilan. Disinilah peran perjanjian pisah harta yang dibatasi dalam perjanjian pra nikah adalah, yaitu untuk menghindari perselisihan rumah tangga yang disebabkan oleh keadaan sulit keuangan. Seperti yang kita tahu, bahwa salah satu penyebab dari perceraian dinegara ini ialah situasi sulit keuangan.

Harta yang dimaksud yakni harta turunan atau harta dari masing-masing pihak yang dibawa dalam pernikahan mereka dan harta lainnya merupakan harta bersama atau harta yang didapat keduanya selama pernikahan. Sebelum membuat perjanjian pisah harta para pasangan seharusnya mengerjakan perhitungan akan harta mereka dengan benar dan juga mengerjakan konsul terhadap pihak-pihak dibidangnya agar tidak ada kekeliruan. Kemudian, perjanjian pisah harta hal yang demikian diresmikan oleh notaris. Sesudah disahkan oleh notaris, karenanya segala yang berkaitan dengan keuangan dipegang layak dengan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

  1. Agar Tidak Ada Penggabungan Hutang

Kecuali dari harta, ada pula yang dinamakan hutang. Dan hutang ini bisa bergabung menjadi hutang bersama jikalau tidak diwujudkan perjanjian pisah harta. Dengan demikian, jikalau hutang diciptakan oleh suami karena merintis usaha, atau hutang yang dihasilkan oleh istri sebab untuk hal-hal lain akan menjadi tanggungan bersama kalau tak ada perjanjian ini.

Sehingga kebanyakkan dari orang-orang tak berkeinginan hutang bercampur menjadi satu, dan dibuatlah perjanjian pisah harta ini. Agar kelak tak ada pihak-pihak yang dirugikan. Karena bagaimanapun Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah yaitu sebuah kontrak atau kesepakatan yang umumnya diciptakan oleh para pasangan dan semua sesuatu yang terkait dengan problem harta atau aset dari masing-masing pihak calon mempelai akan dibatasi sedemikian rupa dalam kontrak atau kesepakatan hal yang demikian.

  1. Supaya Tidak Ada Problem Pembagian Harta Di Kemudian Hari

Kita mau supaya perkawinan kita berjalan dengan lancar, melainkan banyak hal-hal yang tidak terduga seperti berubahnya sikap dari salah satu pasangan, atau memang karakter pasangan yang tidak ada perubahan sama sekali. Hingga walhasil berakhir dalam perceraian.

Nah, agar suatu ketika dalam sidang perceraian tak terjadi masalah cekcok harta, maka dengan adanya perjanjian pisah harta ini para pasangan dapat dengan gampang menjalankan pembagian harta