Google Digugat Rp. 71,9 Triliun, Dugaan Pelacakan Aktivitas Pengguna Di Chrome

Google digugat atas dugaan pelacakan aktivitas pengguna dalam Mode Incognito atau Incognito Mode Chrome. Google sudah mengajukan banding ke pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut, namun hakim menolak.

Untuk lebih jelasnya, berikut dibawah ini fakta fakta menarik tentang gugatan dugaan aktivitas pengguna Mode Incognito atau Incognito Mode Chrome yang ditujukkan pada Google :

1. Google Dituntut Ganti Rugi hingga US$5 Miliar

Dalam gugatan tersebut, Google dituntut memberi ganti rugi hingga US$ 5 miliar atau setara dengan Rp. 71,9 triliun (kurs Rp. 14.397). Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kemungkinan setiap pengguna yang akan menerima ganti rugi sebesar US$ 5 ribu atau sekitar Rp. 71,9 juta.

2. Tiga Pengguna Sudah Mengajukan Gugatan Class Action Pada Google

Tiga pengguna sudah mengajukan gugatan class action pada Google setelah mengetahui browser chrome miliknya mengumpulkan data saat menggunakan mode pribadi atau penyamaran. Gugatan tersebut mereka ajukan pada Juni 2020.

Mereka mengatakan bahwa setelah pengguna mematikan pelacakan data di browser, namun alat Google lain yang digunakan situs web tetap meneruskan informasi pribadi para pengguna itu ke perusahaan. Para pembuat petisi juga menuduh perusahaan tersebut turut terlibat dalam “bisnis pelacakan data”.

3. Juru Bicara Google Menjelaskan Situs Web Bisa Mengumpulkan Beberapa Informasi

Seorang juru bicara Google menjelaskan dalam sebuah pernyataan bahwa situs web yang dikunjungi pengguna bisa mengumpulkan beberapa informasi meski Chrome tidak akan menyimpan aktivitas pengguna ketika menjelajah menggunakan Mode Incognito atau Incognito Mode Chrome.

Dikutip dari berita viral terkini, Juru bicara Google berkata bahwa pihaknya sangat membantah klaim tersebut dan mereka akan membela diri dengan keras melawannya. Mode Incognito di Chrome akan member Anda pilihan untuk bisa menjelajahi internet tanpa harus menyimpan aktivitas ke browser atau perangkat Anda.

4. Materi Gugatan Menyebutkan Bahwa Google Mengumpulkan Data Melalui Berbagai Sistem

Materi pada gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di San Jose, California, AS, menyebutkan bahwa Google sudah mengumpulkan data melalui Google Analytics, Google Ad Manager, serta aplikasi lain juga plug ini situs web, termasuk aplikasi ponsel cerdas, terlepas dari apakah pengguna mengklik iklan yang didukung Google atau tidak.

Berbagai sistem tersebut mampu membantu Google mempelajari tentang teman pengguna, hobi, makanan favorit, kebiasaan berbelanja, dan bahkan “hal paling intim serta berpotensi memalukan” yang pengguna telusuri secara online.

Google dinilai tidak bisa terus terlibat dalam pengumpulan data rahasia dan tidak sah dari hampir setiap orang Amerika Serikat dengan komputer ataupun telepon, menurut pengaduan tersebut.

5. Sebelumnya Di Tahun 2020, Pemerintah Irlandia Menyelidiki Google Atas Kasus Pengambilan Data Pengguna Tanpa Izin

Pada 2020 kemarin, pemerintah Irlandia menyelidiki perusahaan raksasa Google atas kasus skandal pengambilan data penggua di Eropa tanpa izin. Saat itu, Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mengaku bahwa sudah banyak menerima pengaduan dari berbagai asosiasi konsumen Eropa terkait tidak adanya transparansi dalam pengambilan data yang dilakukan Google.

Saat itu, Google mengklaim diri akan kooperatif dengan penyelidikan yang dilakukan regulator dan asosiasi konsumen di Irlandia tersebut. Google mengklaim bahwa mereka sudah melakukan sejumlah perubahan produk untuk meningkatkan tingkat transparansi pengguna serta mengontrol data lokasi.

Sebelumnya juga pada bulan Mei 2019, DPC Irlandia sempat menyelidiki Google dalam kasus perlindungan data di bidang periklanan online.