Mengenal Pengertian Dan Tujuan MoU (Memorandum Of Understanding)

BAPPENAS-OJK Teken MoU untuk Sinergi Kebijakan Pemulihan

MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding. MoU merupakan pernyataan berupa kesepakatan yang bentuknya bisa resmi atau formal. Biasanya MoU kerap ditemukan dalam dunia bisnis dan kesepakatan ini terjadi antara dua pihak atau lebih tentang sebuah perjanjian terkait pekerjaan yang sama secara tertentu dan juga digunakan untuk hal – hal tertentu.

Tidak hanya sebatas perjanjian biasa, MoU juga dibuat sebagai pernyataan yang terdiri dari beberapa komponen serta unsur penting. Namun sebelum mencoba membuatnya, sebaiknya kamu mengenali terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan MoU ini serta apa tujuannya.

  1. Pengertian MoU

MoU adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan secara formal. Terutama di Indonesia, terdapat beberapa istilah lain yang digunakan untuk menyebut MoU mulai dari nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, hingga disebut nota kesepahaman.

Tujuan pembuatan MoU adalah sebagai langkah untuk memulai proses suatu negosiasi serta transaksi dari kerjasama yang dilakukan. Kondisi yang terjadi akibat MoU memiliki penjelasan lengkap terkait apapun yang diinginkan oleh pihak yang berkaitan dalam nota kesepahaman ini. Meski MoU ini pada akhirnya bukan sebuah perjanjian yang bersifat mengikat.

MoU bisa disebut sebagai nota kesepahaman atau sebuah perjanjian pendahuluan dengan memastikan semua pihak yang turut terlibat dalam suatu perjanjian kerja sama. Untuk mengetahui suatu ketentuan yang harus dipenuhi dan dilakukan demi bisa berpartisipasi di sebuah hubungan kerjasama, para pihak yang terlibat perlu mempelajari apa yang terpenting bagi yang lain.

Sementara pengertian MoU menurut para ahli adalah sebagai berikut :

  • Erman Rajagukguk

MoU adalah sebuah dokumen yang berisi saling pengertian antara para pihak terkait. Sebelum melakukan sebuah kesepakatan yang telah dibuat, sementara isi dari MoU masih dibutuhkan masukkan sebagai kontrak, sehingga ada kekuatan yang mengikat para pihak terkait.

 

  • Munir Fuady

MoU adalah sebuah perjanjian dalam tahap pendahuluan, artinya dibuatnya MoU ini memunculkan proses lanjutan. MoU menyampaikan adanya nota kesepahaman sebagai surat yang berisi pokok perjanjian terkait apapun yang biasanya terjadi dalam sebuah kerja sama bisnis.

 

  1. Tujuan MoU

Berikut beberapa tujuan dari pembuatan MoU, yaitu :

  • Agar Proses Pembatalan Kesepatan Menjadi Mudah

Hal lumrah memang jika terjadi pembatalan kesepakatan dalam dunia bisnis yang belum jelas. Oleh karena itu, dibuatlah MoU akibat dari belum adanya kepastian tentang kesepakatan kerja sama meski kedua belah pihak merasa perlu menindaklanjuti terkaitnya berjalannya kerja sama tersebut.

 

  • Ikatan Yang Bersifat Sementara

Mengingat terjadinya kesepakatan melalui penandatangan kontrak itu membutuhkan waktu seiring dengan berjalannya negosiasi yang cukup, sehingga dibuatlah MoU sekalipun hanya berlaku sementara dengan tujuan untuk mengikat pihak terkait sebelum terjadinya proses penandatangan kontrak kerja sama.

 

  • Pertimbangkan Dalam Kesepakatan

Dalam dunia bisnis biasanya muncul kondisi dimana adanya kerja sama yang menimbulkan keraguan dari pihak – pihak yang berkaitan. Oleh karena itu, masih dibutuhkan waktu untuk berpikir secara cermat tentang apa – apa yang akan dilakukan dalam pembuatan nota kesepahaman, sehingga sebelum melakukan kerjasama dibuatlah MoU.

 

  • Gambaran Besar Kesepakatan

Dalam penandatangan MoU yang dilakukan oleh pejabat eksekutif, hal ini muncul dari suatu perusahaan yang berisi sesuatu yang lebih umum.

Sementara itu, isi nota kesepahaman yang lebih rinci juga membuat terjadinya negosiasi yang dilakukan oleh staf – staf ahli dalam hal teknis dari proses pembuatan MoU.