Ada banyak sekali pilihan untuk investasi berbasis syariah, salah satunya adalah P2P lendingsyariah yang bisa di akses melalui beberapa platform. P2P lending syariah merupakan platform pinjamanyang berdasarkan aturan dan hukum Islam dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Apakah Peer to Peer Lending Halal?
Melalui akun resmi dari otoritas Jasa keuangan dikatakan bahwa P 12 sudah mendapatkan fatwa dari majelis ulama Indonesia melalui fatwa dewan Syariah Nasional dengan nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
1. Kelebihan P2P Lending Syariah
Seiring dengan perkembangan jaman, potensi bisnis fintech sekarang semakin meluas pada finansial berbasis syariah. Hal tersebut diyakini memiliki potensi seiring dengan berkembangnya keuangan syariah dan menjadi pilihan menarik untuk para pemilik usaha, terutama UMKM.
Kelebihan yang membuat P2P lending syariah berbeda dibanding dengan konvensional adalah adanya kesesuaian dengan prinsip syariah yang tentunya penting bagi umat muslim. Selain itu, ada juga imbal hasil yang akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apapun.
Proses dapat dilakukan melalui platfrom online. Hal yang paling menguntungkan dalam penggunaan kedua ini adalah tidak adanya penentuan bunga dari pemberi pinjaman.
2. Jenis jenis Akkad
Ada lima Akkad dalam transaksi P2P syariah yang perlu anda ketahui
- Akkad ijarah merupakan Akkad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah.
- Akkad Musyarakah merupakan Akkad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing masing pihak akan memberikan modal. Keuntungan dan kerugian nantinya akan dibagi sesuai dengan persentase yang sudah disepakati Secara proporsional.
- Akkad mudarabah merupakan jenis Akkad yang modalnya adalah 100% Dari pemilik modal. Jika untung, Nantinya akan dibagikan sesuai dengan Nisbah yang sudah disepakati sebelumnya. Pihak pengelola dan pemberi modal akan melakukan kesepakatan untuk pembagian keuntungan nya. Sementara jika rugi, Maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal.
- Akkad qardh Merupakan Akkad pinjaman dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman. Syaratnya adalah penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterima sesuai dengan waktu dan cara yang sudah disepakati sebelumnya.
- Akkad wa kalah merupakan Akkad Pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan. Ada juga Akkad wa kalah bi al ujrah Yang merupakan Akkad wa kalah disertai dengan imbalan berupa upah.
Dan inilah beberapa informasi mengenai investasi P2P lending syariah yang perlu anda ketahui.. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Anda yang ingin memulai investasi syariah.