Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit sekaligus memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Di Indonesia, jenis – jenis bank bisa dibedakan berdasarkan fungsinya dan kepemilikannya. Berikut informasi selengkapnya :
- Jenis – Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan Undang – Undang No. 10 Tahun 1998, jenis – jenis bank berdasarkan fungsinya dibagi menjadi dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Bank Umum
Bank Umum merupakan jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang didalam kegiatannya memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum sering juga disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank).
Tugas pokoknya adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, serta memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.
Jenis Bank Umum dibedakan menjadi dua yaitu Bank Umum Devisa dan Bank Umum Non Devisa. Contoh Bank Umum Devisa : BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon. Sementara contoh Bank Umum Non-Devisa : BCA Syariah, Bank Mayora, dan Bank Panin Syariah.
- Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang didalam kegiatannya tidak memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Biasanya BPR hanya bertindak sebagai bank untuk daerah – daerah pedesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor – sektor informal di perkotaan yang belum terjangkau oleh bank umum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pendapatan, dan kesempatan berusaha.
- Jenis – Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Jenis – jenis bank berdasarkan kepemilikannya bisa dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki suatu bank. Jenis – jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibagi menjadi lima, yaitu :
- Bank Milik Pemerintah
Bank Milik Pemerintah merupakan jenis bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank akan dimiliki oleh pemerintah.
Contohnya : Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
- Bank Milik Swasta Nasional
Bank Milik Swasta Nasional merupakan jenis bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan – badan hukum yang para peserta dan pimpinannya terdiri atas Warga Negara Indonesia (WNI).
Contohnya : Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Bumi Putera, Bank Lippo, Bank Mega, dan lainnya.
- Bank Milik Koperasi
Bank Milik Koperasi merupakan jenis bank yang didirikan oleh perusahaan berbadan hukum koperasi, yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh koperasi.
Contohnya : Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin).
- Bank Milik Asing
Bank Milik Asing adalah jenis bank yang kepemilikannya oleh pihak asing atau luar negeri di Indonesia. Jenis bank satu ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik pemerintah Asing maupun swasta asing.
Contohnya : Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Citibank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank, dan lainnya.
- Bank Milik Campuran
Bank Milik Campuran adalah jenis bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilikan saham dari jenis bank satu ini dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing.
Contohnya : Inter Pacific Bank, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, Mitsubishi Buana Bank, Bank Merincorp, dan lainnya.