Terlilit Hutang, Pemuda di Blora Nekat Curi Motor

BLORA NEWS Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan motor yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. 

GELAR PERKARA: Polres Blora melakukan konferensi pers terhadap kasus pencurian sepeda motor di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (11/04). (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

Tersangka berinisial YP (27) tersebut merupakan warga Kecamatan Sambong. Tersangka mengaku baru sekali mencuri motor. Aksinya tersebut dilakukan di tempat parkir salah satu koperasi di Kecamatan Jepon.

 

“Awalnya, saya mengajukan hutang ke koperasi tersebut. Lantaran ditolak akhirnya saya keluar dan melihat adanya motor yang terparkir bersama kuncinya dan pemilik lupa mematikan, langsung saya ambil,” beber tersangka.

 

Dirinya juga mengaku melakukan hal tersebut dikarenakan sedang terlilit hutang. “Terpaksa mengambil, karena hutang keluarga banyak. Dan rencana mau saya jual motornya untuk melunasi hutang. Belum sempat menjual sudah tertangkap,” katanya.

 

Sementara itu, Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang, pada saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora pada Senin (11/04) sore  dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat yang kehilangan sepeda motor ketika parkir di salah satu kantor koperasi wilayah kecamatan Jepon.

 

“Awalnya pelaku berniat pinjam koperasi dengan jaminan sertifikat, namun pengajuan tersebut ditolak oleh pihak koperasi. Kemudian ketika pelaku hendak meninggalkan area parkir, yang bersangkutan melihat motor milik orang tak dikenal yang tengah terparkir dengan kondisi kunci motor masih menempel. Kemudian pelaku membawa kabur kendaraan tersebut,” ucap Kompol Christian.

 

Kemudian pemilik kendaraan sepeda motor tersebut waktu keluar dari koperasi menemukan kendaraannya hilang. Pemilik segera melapor ke Polsek Jepon dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polres Blora bersama tim.

Baca Juga : Rekomendasi Tempat Wisata Semarang Terbaru

“Pelaku ditangkap di Kecamatan Sambong oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Jepon dan Sambong pada Minggu (10/4) malam,” terangnya.

 

Atas kejadian tersebut, Wakapolres menekankan masyarakat selalu hati-hati dalam memarkir kendaraan bermotornya. Oleh karena itu, karena setiap saat kejahatan selalu mengintai, apalagi ketika lengah. 

 

Diampuni, Tersangka Pencurian di Grobogan Dapat Restorative Justice

“Belajar dari kejadian tadi, kunci motor lupa tidak diambil dan masih menempel sehingga dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab dengan membawa lari kendaraannya. Untuk itu kita harus selalu waspada. Cek dan pastikan saat kita tinggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci,” tuturnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)