Dikala sudah memasuki kehidupan pernikahan, sang pasangan tak hanya dituntut untuk saling percaya atau konsisten saling mencintai satu sama lain. Tetapi, yang secara khusus dari kehidupan rumah tangga ialah menjalankan peran dan kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab.
Supaya sama-sama tidak ada yang dirugikan selama masa pernikahan, para pasangan yang akan menikah dianjurkan membuat sebuah perjanjian pra nikah yang didalamnya berisi seputar peran, hak, dan keharusan dari masing-masing pihak yang disepakati secara mufakat dari kedua belah pihak tanpa adanya tekanan ataupun pemaksaan dari pihak lain. Perjanjian pra nikah juga mengontrol tentang pisah harta didalamnya, dimana adanya pemisahan harta antara milik istri dan milik suami.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tujuan dari dibuatnya perjanjian pisah harta, alangkah bagusnya kita pahami dahulu apa itu perjanjian pisah harta. Singkatnya, perjanjian pisah harta adalah isi yang termuat atau bahasan yang ada dalam perjanjian pra nikah yang cangkupannya tentang persoalan harta maupun aset. Hukum mulanya pembuatan perjanjian pisah harta dijadikan sebelum pernikahan berlangsung, tapi sekarang ini bisa dihasilkan sesudah pernikahan.
Berikut 3 tujuan dari pembuatan perjanjian pisah harta
-
Supaya Tak Ada Penggabungan Harta Atau Sering Disebut Sebagai Harta Bersama
Tidak dapat diabaikan bahwa banyak pasangan yang tak berharap harta mereka digabung, lebih-lebih bagi pasangan yang keduanya memang berprofesi dan berpenghasilan. Disinilah peran perjanjian pisah harta yang dipegang dalam perjanjian pra nikah adalah, yakni untuk menghindari konflik rumah tangga yang disebabkan oleh dilema keuangan. Seperti yang kita tahu, bahwa salah satu penyebab dari perceraian dinegara ini adalah dilema keuangan.
Harta yang dimaksud ialah harta turunan atau harta dari masing-masing pihak yang dibawa dalam pernikahan mereka dan harta lainnya yaitu harta bersama atau harta yang didapatkan keduanya selama pernikahan. Sebelum membuat perjanjian pisah harta para pasangan seharusnya melaksanakan perhitungan akan harta mereka dengan benar dan juga melakukan konsul terhadap pihak-pihak dibidangnya agar tidak ada kekeliruan. Kemudian, perjanjian pisah harta tersebut diresmikan oleh notaris. Setelah disahkan oleh notaris, karenanya seluruh yang terkait dengan keuangan dipegang sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
-
Agar Tak Ada Penggabungan Hutang
Selain dari harta, ada pula yang dinamakan hutang. Dan hutang ini dapat bergabung menjadi hutang bersama jika tak diwujudkan perjanjian pisah harta. Dengan demikian, sekiranya hutang dihasilkan oleh suami sebab merintis usaha, atau hutang yang diciptakan oleh istri karena untuk hal-hal lain akan menjadi tanggungan bersama bila tidak ada perjanjian ini.
Sehingga kebanyakkan dari orang-orang tak mau hutang bercampur menjadi satu, dan dibuatlah perjanjian pisah harta ini. Supaya kelak tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Sebab bagaimanapun Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah merupakan sebuah kontrak atau kesepakatan yang lazimnya dijadikan oleh para pasangan dan seluruh sesuatu yang berkaitan dengan keadaan sulit harta atau aset dari masing-masing pihak calon mempelai akan dikuasai sedemikian rupa dalam kontrak atau kesepakatan hal yang demikian.
-
Agar Tak Ada Sulit Pembagian Harta Di Kemudian Hari
Kita berkeinginan agar perkawinan kita berjalan dengan lancar, tapi banyak hal-hal yang tak terduga seperti berubahnya sikap dari salah satu pasangan, atau memang karakter pasangan yang tidak ada perubahan sama sekali. Hingga akibatnya usai dalam perceraian.
Nah, agar suatu ketika dalam sidang perceraian tak terjadi keadaan sulit cekcok harta, karenanya dengan adanya perjanjian pisah harta ini para pasangan dapat dengan mudah menjalankan pembagian harta